Hot Topic Hukum

Fakta Baru! Pistol yang Digunakan Tersangka Pembunuhan Bripda ID Ternyata Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Proses penyidikan kasus tertembaknya Bripda ID (20) oleh Bripda IM (23) di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, masih terus berlanjut. Kini, terungkap bahwa pistol milik Bripka IG (33) yang digunakan tersangka IM, ternyata senjata api rakitan ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, beberapa barang bukti sudah diamankan kepolisian termasuk senjata api yang digunakan Bripda IM tersebut.

“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber .45 ACP, kemudian baju korban, dan lain-lain,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Selain itu, kata Ramadhan, olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilaksanakan oleh Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri dengan melibatkan unsur pendukung yang terdiri dari tim TKP, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, dan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri.

“Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat dan proses kode etik oleh Divisi Propam Polri,” ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Polri juga sudah melaksanakan gelar perkara yang melibatkan Satker terkait yaitu Itwasum Polri Itwasum Polri, Bidkum Polri, ESDM Polri, Bidpropam, Birowassidik Divpropam Polri, Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Bidpropam Polri,” ungkapnya.

Ramadhan menegaskan, proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, akibat kelalaian Bripda IM yang menyebabkan tertembaknya Bripda ID, Bripda IM dikenakan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, kata Rio, Bripka IG sebagai tersangka kepemilikan senjata api yang bukan haknya, dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Rio.

Adapun insiden tersebut bermula ketika tersangka IM bersama rekannya, saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB.

Sebelum penembakan itu terjadi, ketiganya mengonsumsi minuman alkohol. Setelah itu, kepada AN dan AY, tersangka IM menunjukkan senjata api jenis pistol dengan kondisi magazin yang tidak terpasang.

“Pukul 10.30 WIB, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang ia bawa kepada dua saksi tersebut yaitu saksi AN dan saksi AY dalam keadaan magazin tidak terpasang,” ungkap Rio.

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan saksi AY, tersangka IM memasukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepada dua orang saksi tersebut ke dalam tasnya, sambil memasukkan magazin ke dalam tas.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Rio mengatakan korban ID masuk ke kamar tersebut pada pukul 01.39 lewat 09 detik. Tersangka IM pun kembali mengeluarkan dan menunjukkan pistol tersebut kepada ID.

“Pada pukul 01.39 menit lewat 09 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AY dan AN, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepada saksi, itu ditunjukkan kepada korban ID,” tutur Rio.

Saat tersangka IM menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai titik vital ID.

“Mengenai leher korban ID. Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” jelasnya.

Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik. Dengan begitu, kata Rio, insiden itu terjadi dengan waktu yang sangat singkat.

“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” pungkas Rio.

Baca juga: Anggota Polisi Tersangka Penembakan Bripda ID Terancam Hukuman Mati

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  26