Hukum

Fenomena Desa Hantu Pernah Diusut Polda Sulawesi Tenggara Bersama KPK

Channel9.id-Jakarta. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap adanya desa ‘hantu’ atau desa tidak berpenduduk yang sengaja didaftarkan untuk mendapatkan anggaran dana desa.

Rupanya, masalah itu sudah diusut oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan bantuan KPK.

“Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11) .

Febri menyatakan setidaknya ada 34 desa yang bermasalah di Kabupaten Konawe. Berdasarkan hal itu, ada 3 desa fiktif, dan 31 desa lainnya disebutkan bila surat keputusan (SK) pembentukan desa tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

“Tiga desa diantaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi SK pembentuknya dibuat dengan tanggal mundur. Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate,” ucapnya.

Febri menyatakan KPK dan Polda Sultra telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019.

Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2019, Febri mengatakan Pimpinan KPK bertemu dengan Kapolda Sultra membahas supervisi dan pemintaan kepada KPK untuk memberikan bantuan berupa ahli.

“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” sebut Febri.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  19