Channel9.id – Jakarta. Keluarga Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) atau Brigadir J menyerahkan laporan atas dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA atas nama Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Almarhum Yosua.
“Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap Almarhum Yosua,” ujar Kamaruddin di depan awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ferdy Sambo Divonis Mati, Kini Dilaporkan Kasus Pencurian Uang
Kamaruddin mengatakan, uang di rekening Brigadir J senilai Rp200 juta hilang pada 10 dan 11 Juli 2022, atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Samno di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Setidaknya ada tiga terdakwa yang kami laporkan. Adalah Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo,” sambung Kamaruddin.
Tak hanya uang, Kamaruddin juga menduga adanya pencurian barang-barang berharga milik Yosua oleh Sambo Cs. Total kerugiannya pun belum dapat ia pastikan.
Adapun sejumlah barang itu meliputi dua unit handphone, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening milik Brigadir J.
“Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya,” kata Kamaruddin.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal, baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi,” imbuhnya.
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J dapat dikembalikan kepada yang berhak, yakni keluarganya.
“Seharusnya kalau itu barang milik anakku, harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah,” ucap Rosti.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan, uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak.
Hal ini diungkap oleh salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama,” ungkap Anita.
HT