Hot Topic Hukum

Ferdy Sambo dan Istri Tiba Lebih Dahulu di Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah sampai lebih dahulu di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Diketahui hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Agung.

Keduanya datang menggunakan kendaraan taktis dari Bareskrim Polri. Sambo dan Putri tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo Tetap Ditahan.di Mako Brimob

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo tetap akan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Fadil mengatakan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Adapun tersangka lainnya seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Terhadap tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob.

“Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Fadil untuk para tersangka pembunuhan berencana akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUP. Sedangkan untuk kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =