Hot Topic Hukum

Ferdy Sambo Marah Dengar Cerita Sepihak Putri, Langsung Susun Rencana Pembunuhan

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah mendengar kabar sepihak dari Putri Chandrawati.

Putri mengatakan bahwa dirinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelabg, Jawa Tengah. Mendengar hal itu, Ferdy marah. Berdasarkan pengalama menjadi anggota Polri, dia lantas menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol, Irjen Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU, Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.

Ferdy kemudian memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo bertanya, apakah Ricky Rizal siap menembak Yosua. Ricky Rizal menolak. Alasannya, tak siap mental.

Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu. Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua.

Penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali dengan senjata api glock-17 nomer seri MPY851.

Usai Yosua terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampiri Yosua dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitan.

“Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat bagian belakang kepala sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =