Nasional

FGD IKA UNJ: Mengurai 5 Wajah Intoleransi yang Masih Mengintai Jakarta

Channel9.id, Jakarta – Jakarta kerap dipandang sebagai miniatur kerukunan beragama di Indonesia dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang relatif lebih baik dibandingkan wilayah penyangga sekitarnya. Namun, di balik narasi harmonis tersebut, pasar bebas gagasan dan dinamika keberagaman di ibu kota masih membentur tembok tebal: mulai dari pelarangan rumah ibadah, politisasi identitas, hingga kompromi seremonial belaka.

Kondisi dilematis tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Multiperspektif Toleransi Beragama di DKI Jakarta” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Moderasi Agama Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) di Ruang Sidang SFD UNJ, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Kepala Humas & Litbang PGIW DKI Jakarta sekaligus praktisi toleransi, Jeirry Sumampouw, menyoroti fenomena paradox dalam peta kerukunan kawasan Metropolitan. Berdasarkan data Setara Institute, pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mencatatkan 260 kasus pada 2024 (31 peristiwa di Jakarta) dan melandai menjadi 221 pelanggaran pada 2025.

“Jakarta sebetulnya sangat beragam. Pengalaman kami, toleransi di DKI relatif lebih baik dibanding daerah sekitar. Kasus pelarangan ibadah justru bergeser dan pecah di Banten, Bekasi, Sukabumi, dan Bogor,” ungkap Jeirry Sumampouw dalam paparannya.

Mengurai Lima Wajah Intoleransi

Meski skor Jakarta relatif tinggi, Jeirry menegaskan ada lima wajah utama persoalan intoleransi yang mengancam kehidupan bermasyarakat secara substansial. Pertama Sengketa Rumah Ibadah: Banyak kelompok minoritas mengalami kendala bukan karena enggan mengurus perizinan, melainkan karena izin yang tak kunjung diterbitkan.

Kedua, Normalisasi Intoleransi: Pembiaraan terhadap pemandangan diskriminatif yang dalam jangka panjang dianggap sebagai hal yang lumrah oleh masyarakat.

Ketiga, Politik Identitas: Eksploitasi sentimen keagamaan yang berbiaya murah (low-cost) namun berdampak destruktif untuk kepentingan elektoral.

Keempat, Inkonsistensi Penegakan Hukum: Tindakan aparat hukum sering kali sekadar meredakan emosi massa sesaat tanpa menyelesaikan akar masalah.

Dan kelima, Toleransi Seremonial: Terjebak pada kegiatan simbolis tanpa menyentuh esensi relasi sosial dan penghormatan atas hak konstitusional warga negara (Pasal 28 & 29 UUD 1945).

Untuk membedah kebuntuan ini, Jeirry mendorong enam agenda perubahan konkret, yang meliputi evaluasi regulasi berbasis dampak nyata, literasi pendidikan publik, pemantauan independen, hingga pembukaan ruang riset bagi civitas akademika dan perguruan tinggi.

Dari kacamata umat Khonghucu, Perwakilan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Pindawati, memaparkan bahwa ujian toleransi terberat di Jakarta terasa sejak tensi politik Pilkada 2017 dan kini bergeser ke ranah digital seperti TikTok, Instagram, dan Threads.

Pindawati menyoroti masih munculnya krisis cinta kasih, keadilan, dan penyimpangan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) di tingkat kelurahan/desa.

“Miris sekali kalau hanya untuk sembahyang saja warga harus meminta izin ke aparat setempat. Ini menandakan ada masalah pada kepatuhan aturan di tingkat bawah. Belum lagi di sektor pendidikan, murid Khonghucu di beberapa sekolah swasta masih dipaksa mengikuti pelajaran agama mayoritas,” tegas Pindawati.

Mengutip ajaran Khonghucu “Di empat penjuru samudera, kita semua bersaudara”, Pindawati mengajak masyarakat melihat ruang publik Jakarta seperti transportasi MRT, di mana keberagaman hadir secara alamiah dan harmonis tanpa sekat agama.

Sementara itu, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH. Taufik Damas, Lc., menggarisbawahi bahwa persoalan moderasi di tingkat akar rumput kerap terganjal oleh pemahaman teologi yang belum tuntas.

Kiai Taufik mengkritik kecenderungan sebagian kelompok yang terjebak pada perdebatan klaim kebenaran (truth claim) serta penggunaan istilah-istilah keagamaan yang kaku dalam konteks berbangsa.

“Landasan teologi masih menjadi masalah. Ketika ditanya apakah nonmuslim masuk surga, jawaban saya sederhana: setiap agama punya konsep surga dan neraka sendiri, biarkan itu jadi urusan Tuhan. Prinsipnya tegas: Lakum dinukum waliyadin. Hormati cara orang lain menyembah Tuhan,” tutur Kaufik Damas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  14