Filipina Tolak ICC Yang Ingin Selidiki Duterte
Internasional

Filipina Tolak ICC Yang Ingin Selidiki Duterte

Channel9.id-Filipina. Filipina tidak akan mau bekerja sama dengan investigasi resmi oleh International Criminal Court (ICC) mengenai adanya kemungkinan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Presiden Rodrigo Duterte dalam kampanyenya “perang melawan narkoba”, ujar juru bicara presiden Filipina, Kamis (16/9/2021).

Para hakim di ICC pada hari Rabu menyetujui proposal penyelidikan terhadap kampanye khas Duterte dalam peperangannya melawan narkoba yang mana sudah menelan banyak korban jiwa.

Penilain para hakim mengenai bahan materi yang diberikan oleh para jaksa penuntut menyebutkan kalau “Kampanye yang dikenal dengan sebutan ‘perang melawan narkoba’ tidak dapat dianggap sebagai tindakan penegakan keadilan, namun lebih ke tindakan serangan sistematis terhadap warga sipil,”.

Sebelumnya Duterte telah mencoba untuk menghindari investigasi terhadapnya dan pada hari Kamis, ketua penasihat hukum presiden Salvador Panelo menyatakan kalau ICC tidak mempunyai hak yurisdiksi.

“Sikap presiden tidak akan berubah. ICC bertekad untuk meneruskan kasus ini yang sudah melanggar konstitusi kami dan bahkan melanggar undang-undang Roma sendiri,” ujar Panelo di stasiun radio DZBB.

Panelo menyatakan kalau penyelidik ICC tidak akan diizinkan masuk ke Filipina untuk melakukan penyelidikan.

Pada bulan Maret 2018, Duterte mengundurkan diri dari perjanjian pendiri ICC. Namun, dibawah undang-undang ICC, mereka mempunyai yurisdiksi untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan dari tahun 2016 sampai 2019.

Duterte, 76, yang memenangkan pemilu presiden dengan kampanye anti-narkobanya, akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Juni 2022, namun ia berencana untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Duterte, dalam pidatonya yang lalu, ia membela kampanye yang telah membuat kepolisian menembak mati sekitar 6,100 terduga pengedar narkoba dan menyebutkan kalau ia sudah berhasil menurunkan angka kriminilatas dan menjaga perdamaian dan ketertiban.

Sang presiden sebelumnya menantang ICC untuk mengadilinya karena ia tak pernah membantah kata-katanya yang menyebutkan kalau ia tak segan-segan akan membunuh siapapun yang berani menghancurkan negaranya.

Kelompok-kelompok HAM menuduh Duterte memantik kekerasan mematikan dan menyatakan kalau polisi langsung membunuh terduga pengedar narkoba dan sering menyetting kejadian perkara kriminal. Pihak kepolisian Filipina membantah hal ini dan Duterte menegaskan kalau kepolisiannya hanya boleh menembak mati jika dalam keadaan terdesak.

Kelompok HAM Filipina, Karapatan, menyatakan kalau komentar ICC tersebut menekankan laporan para korban dan keluarga.

“Duterte dan antek-anteknya harus bertanggung jawab atas tindakan kriminalnya,” ujar Karapatan.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =