Nasional

FK UI Surati Prabowo, Soroti Masalah Independensi Kolegium Buntut Mutasi Dokter

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 121 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai permasalahan dalam sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Salah satu yang disorot adalah terkait hilangnya independensi kolegium.

Dalam surat tersebut, FK UI menilai perubahan tata kelola kolegium yang tertuang dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia

“Telah terbukti menghilangkan independensi kolegium dan dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi,” sorot para Guru Besar FKUI dalam surat resminya yang dirilis Jumat (16/5/2025).

Seratusan Guru Besar FKUI tersebut juga menyoroti soal mutasi mendadak para dokter yang belakangan banyak dilakukan Kemenkes kepada dokter di sejumlah Rumah Sakit. Mereka menilai mutasi yang dilakukan Kemenkes tersebut berpotensi mengganggu kesinambungan dokter spesialis dan sub spesialis.

“Disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen, mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional,” sorot mereka.

Mereka juga menyesalkan narasi yang diutarakan pejabat publik beberapa kali dinilai menyudutkan profesi dokter juga tenaga kesehatan. Hal ini dinilai bisa berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada profesi nakes dan dokter.

Atas berbagai masalah tersebut, seratusan Guru Besar FK UI meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya, berharap pemerintah mengembalikan fungsi Kolegium kepada para ahli agar independen dan profesional.

Mereka juga mendesak dibangunnya kemitraan yang sehat antara Kemenkes, rumah sakit, Kemendiktisaintek, Fakultas Kedokteran, dan kolegium untuk menjaga mutu dan kelangsungan pendidikan kedokteran.

“Menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional,” desak mereka.

“Menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan perbaikan berkelanjutan,” sambungnya.

Adapun persoalan kolegium ini muncul ke permukaan setelah sejumlah dokter anak dimutasi oleh Kemenkes.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut mutasi tersebut adalah bentuk hukuman karena IDAI menolak pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes.

“Jadi menurut saya ini sebuah pola menghukum sikap IDAI yang konsisten menolak kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan,” kata Piprim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Sebagai informasi, kolegium dalam konteks UU Kesehatan mengatur tentang standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan. Kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  31