Channel9.id – Jakarta. Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan, yang tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia akhirnya terjawab dengan pernyataan resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem.
Kemendikbud akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Kurikulum Wajib.
Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) mengapresiasi sikap responsif Mendikbud atas kritik, masukan, dan saran dari masyarakat.
“Langkah cepat Nadiem cukup membuat kami lega dan itu menunjukan potret millenial yang tanggap akan situasi dan kondisi serta responsif terhadap arus informasi dan komunikasi yang disuarakan publik,” kata Sekjen DPN ISRI Cahyo Gani Saputro, Jumat 16 April 2021.
Cahyo menambahkan, revisi ini akan terus dikawal. Bahkan Sekjen DPN ISRI ini meminta Pancasila tidak hanya menjadi kurikulum wajib pada pendidikan tinggi namun juga usia dini, dasar dan menengah.
“Sebagaimana apa yang telah di ungkapkan Nadiem Pancasila menjadi fondasi dari transformasi pendidikan baik dari pengenalan, pemahaman dan aplikasinya dalam profil Pelajar Pancasila,” ujar Cahyo.
Sebelumnya, ISRI menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan belum memuat klausul Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib. Hal itu merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengarus utamakan Pancasila.
“Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa sudah seharusnya diajarkan dalam dunia pendidikan baik tingkat dasar, menengah dan tinggi. Namun dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, muatan wajib kurikulum baik dasar, menengah dan tinggi belum memuat klausul pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib,” kata Waketum DPN ISRI Dr. Tarto Sentono dalam keterangan resmi, Rabu 14 April 2021.
“ini adalah bentuk ketidak seriusan Pemerintah dalam mengarus utamakan Pancasila,” tegas Dr. Tarto.
Dr. Tarto menambahkan bahwa jargon – jargon yang selama ini hendak mengarus utamakan Pancasila, baik untuk peserta didik dari tingkat dasar, menengah dan tinggi dalam memperkuat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, hanya lips service semata.
“Alhasil regulasi yang diundangkan akhir Maret tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila,” ujar Dr. Tarto.
Padahal, menurut Dr. Tarto, pengajaran Pancasila sangat penting untuk menata fondasi berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Bagaimana secara nyata kita hendak memerangi kemiskinan, kebodohan, korupsi, terorisme dan radikalisme namun justru Pancasila diabaikan sebagai kurikulum wajib dalam dunia pendidikan, bahwa Pancasila dan Pendidikan adalah dua hal yang sangat penting dalam menata pondasi kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” pungkasnya.
HY