Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui RUU ini, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya berhak menerima jaminan pensiun.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.
Dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.
Melalui RUU ASN ini, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh, juga dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.
“Kalau kita menuntut profesionalisme, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” kata Alex, Sabtu (12/8/2023), dikutip dari detikcom.
Alex mengatakan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.
“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujarnya.
Setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” tegas Alex.
Aturan ini diharapkan juga dapat mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.
Berikutnya, aturan ini juga akan mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya karena setiap ada perubahan formasi, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
“UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” jelasnya.
Baca juga: Rekrutmen Guru PNS Ditutup Mulai 2021, Pemerintah Hanya Rekrut Guru PPPK
HT