Fungsi APBN Berjalan Efektif Menurunkan Kemiskinan
Ekbis

Fokus Perlindungan Sosial, Pemerintah Kembali Revisi Postur APBN

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah kembali merevisi postur APBN 2020 dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 untuk kedua kalinya karena merespons ketidakpastian dampak Covid-19. Revisi dilakukan untuk menahan laju kemiskinan dan pengangguran agar tidak merosot terlalu dalam. “Jangan sampai pertumbuhan (ekonomi) negatif, karena masuk dalam skenario sangat berat, dampak ke kemiskinan, pengangguran itu sangat tinggi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Kamis, 4 Juni 2020.

Adapun skenario pertumbuhan ekonomi berat adalah 2,3 persen dan skenario sangat berat adalah negatif 0,4 persen. Apabila pengangguran dan kemiskinan merosot terlalu dalam, kata Febrio, maka upaya pemulihan pada tahun berikutnya juga akan semakin berat.

Dia mengatakan dalam revisi terbaru ini pemerintah akan fokus dalam perlindungan sosial karena masyarakat Indonesia sebagian besar masih berpendapatan rendah. Selain itu 50 persen produk domestik bruto (PDB) didorong konsumsi.

“Maka kami fokus ke perlindungan sosial dulu. Ketika ekonomi dilanda krisis, yang pertama kami tolong adalah kelompok rentan, makanya perlindungan sosial kami kedepankan,” ujar Febrio. Adapun biaya untuk perlindungan sosial dalam pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp205,20 triliun dan biaya untuk membantu dunia usaha sebesar Rp384,45 triliun.

Adapun dalam outlook revisi terbaru, pemerintah melebarkan defisit menjadi 6,34 persen mencapai Rp1.039,2 triliun dari Perpres 54 tahun 2020 sebesar 5,07 persen mencapai Rp852,9 triliun.

Dengan revisi baru ini, pendapatan negara diproyeksi turun Rp61,7 triliun menjadi Rp1.699,1 triliun. Sedangkan belanja negara menjadi bertambah sebesar Rp124,5 triliun dari Rp2.613,8 menjadi Rp2.738,4 triliun.

Adapun komponen penambahan belanja negara itu di antaranya belanja pemerintah pusat naik Rp123,3 triliun menjadi Rp1.974,4 triliun. Belanja non-kementerian/lembaga naik Rp173,3 triliun menjadi Rp1.187,9 triliun.

Untuk belanja non-kementerian ini di antaranya penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp73,4 triliun menjadi Rp328,5 triliun, kompensasi tarif listrik dan harga BBM bertambah sebesar Rp76,1 triliun menjadi Rp91,1 triliun. Kemudian transfer ke daerah bertambah Rp1,2 triliun menjadi Rp692,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  73