Nasional

Forum Honorer se-Banten Bakal Tetap Aksi di Jakarta, Belum Puas Aturan Terbaru Kemenpan-RB

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) karena mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non ASN.

Selain itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini ditandatangani pada 2 Agustus 2023.

Dua kebijakan yang terbit tersebut, kata Herwandi, merupakan kemenangan kecil dari perjuangan yang dilakukan Forum Honorer se-Provinsi Banten bersama tenaga honorer lain yang merasakan nasib serupa.

“Hari ini kita ketahui bersama bahwa kemenangan kecil sudah diraih. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023,” kata Herwandi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Ia pun menegaskan bakal tetap melakukan aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.

“Rencana aksi massa yang akan kita lakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang memiliki harapan besar untuk dikabulkan dalam menuntut 3 tuntutan besar yang kita inginkan, yaitu; 1. Segera sahkan RUU Perubahan tentang ASN; 2. Revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K; 3. Mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN,” ujar Herwandi yang merupakan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Herwandi juga berharap para peserta aksi agar terus konsisten terhadap perjuangan yang sedang berlangsung.

“Tiga tuntutan itu tidak mustahil akan dikabulkan jika tenaga Non ASN bersatu padu memperjuangkan nasibnya secara bersama-sama. Harus diingat bahwasanya kuantitas menentukan kualitas, semakin banyak yang terlibat dalam menuntut maka kualitasnya akan semakin kuat, niscaya tuntutannya dapat terkabul,” tuturnya.

Herwandi menyayangkan upaya intimidasi dari SEKDA Provinsi Banten yang mengeluarkan surat pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 karena berencana aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.

“Sangat mengecewakan, bukannya membantu kami, malah mengintimidasi,” ungkap Herwandi.

Oleh sebab itu ia menyatakan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berjalan. Meskipun yang terlibat dari berbagai elemen honorer di Banten, Herwandi menghimbau bahwa aksi nanti tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas keamanan.

“Pada tanggal 7 Agustus 2023 kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten yang merupakan gabungan dari Forum Honorer Provinsi Banten, Forum Honorer Kota Serang, Forum Honorer Kota Tangerang Selatan, Forum Honorer Kota Cilegon, Forum Honorer Kabupaten Lebak, Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Forum Honorer Kabupaten Serang, dan Forum Honorer Kabupaten Tangerang menyerukan kepada seluruh tenaga Non ASN yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk terlibat aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023,” terang Herwandi.

“Serta menghimbau bagi yang akan mengikuti aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam mengeluarkan pendapat,” sambungnya.

Herwandi juga merasa terharu karena banyak juga dukungan solidaritas dari Provinsi lain.

“Aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023 ini juga akan diikuti oleh kawan-kawan dari tenaga Non ASN dari Jawa Tengah,” pungkasnya.

Baca juga: Forum Honorer Se-Banten Kecewa Pj Gubernur Banten Larang Aksi ke Jakarta

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =