Channel9.id – Jakarta. Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten mengaku kecewa dengan sikap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang melarang tenaga non-ASN melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Rencananya, unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut Pemerintah Pusat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubah tentang Aparatur Sipil Negara yang sejak tahun 2022 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Sangat disayangkan. Pj. Gubernur Banten harusnya memberikan dukungan bagi tenaga Non ASN yang sampai saat ini tidak memiliki kepastian hukum, karena kebijakan penyelesaian masalah tenaga Non ASN regulasinya ada di Pemerintah Pusat,” kata Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (28/7/2023).
Menurut Herwandi, penyelesaian yang digembar-gemborkan Pj Gubernur Banten hingga saat ini tidak terealisasi dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Bagaimana mungkin mau menyelesaikan persoalan tenaga Non ASN di Banten yang meliputi Kabupaten/Kota? Penyelesaian tenaga Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten saja belum jelas,” ungkap Herwandi yang merupakan tenaga honorer di Banten.
Herwandi menyebutkan, tenaga non ASN saat ini belum memiliki payung hukum. Selain itu, pendataan tenaga non ASN yang dilakukan Menpan-RB hingga saat ini belum tercantum dalam regulasi.
“Jika pemerintah pusat tidak mengeluarkan regulasi sampai dengan 28 November 2023 maka tenaga Non ASN harusnya sudah tidak ada sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tuturnya.
Selain itu, Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten juga menuntut pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN. Namun, kata Herwandi, Pj Gubernur Banten malah melarang massa aksi ke Jakarta.
“Pj. Gubernur Banten juga harus ingat bahwa Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.’ Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Herwandi.
Dalam aksi unjuk rasa nanti, Herwandi mengatakan massa yang hadir hanyalah perwakilan dari setiap Forum yang ada di wilayah Provinsi Banten, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Herwandi menjamin aksi pada 7 Agustus nanti tidak akan mengganggu pelayanan kepada publik.
“Kami menjamin aksi massa yang akan dilakukan hanya 1 hari pada tanggal 7 Agustus 2023 tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah. Karena jumlah massa diperkirakan sekitar 7.000 orang, sedangkan jumlah tenaga Non ASN se-Provinsi Banten kurang lebih ada sekitar 35.000 orang, asumsinya tidak sampai seperempatnya yang ikut aksi massa ke jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023,” tambahnya.
HT