Hot Topic

Forum Lintas Hukum Desak Presiden Berhentikan Pimpinan KPK

Channel9.id-Jakarta. Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk memberhentikan lima pimpinan KPK dan menunjuk lima orang sebagai penggantinya.

Keinginan ini dilatarbelakangi keputusan Agus Rahardja untuk mengembalikan mandat pimpinan KPK Kepada Jokowi. Alfons Loemau menyatakan keputusan itu membuat aktifitas pemberantasan korupsi berhenti.

“Vakumnya pimpinan KPK telah berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi “berhenti” melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi, ” kata perwakilan Forum Lintas Hukum Indonesia Alfons Loemau dalam diskusi bertajuk Quo Vadis KPK Pasca Mundurnya Agus Rahardja Dkk, Rumah Makan Ayam Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Alfons juga menyatakan, secara hukum, vakumnya pimpinan KPK membuat fungsi penyidikan dan penuntutan tidak bisa dilakukan.

“Secara hukum berada dalam keadaan berhenti atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan pasca pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden, pada tanggal 13 September 2019, tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacat hukum, ” kata Alfons.

Selain itu, Alfons menyatakan kondisi itu membuat KPK berada dalam keadaan menyimpang dan dikendalikan di luar kekuasaan pemerintah.

“Sehingga wibawa negara dan pemerintahan telah dipertaruhkan, semata-mata karena pimpinan KPK menghadapi ketidakpercayaan terhadap diri sendiri dan menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas,” kata Alfons.

Maka dari itu, Forum Lintas Hukum Indonesia menyarankan pemerintah untuk mengganti pimpinan KPK, sehingga fungsi KPK bisa berjalan kembali.

“Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi managemen organisasi dan tatalaksana tugas-tugas KPK sehingga hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistim tatakelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada! Nilai dasar,” kata Alfons.(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  24