Hot Topic

Fraksi Demokrat dan NasDem Usul Pembentukan Pansus Djoko Tjandra

Channel9.id – Jakarta. Fraksi Demokrat dan NasDem DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kasus Djoko Tjandra. Pansus dibutuhkan karena kasus Djoko Tjandra melibatkan banyak instansi.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman melontarkan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.

“Jawaban Pak Dirjen ini kan boleh dibilang tidak memberikan penjelasan atas apa yang ditanya. Oleh sebab itu, dengan penjelasan tadi, banyak sekali institusi yang terkait. Saya mengusulkan, kesimpulan rapat ini Komisi III ini supaya mengagendakan usulan pembentukan pansus, Pansus Djoko Tjandra. Sebab kalau begini saja, Pak Dirjen nggak bisa, kasihan beliau ini, pasang badan dia untuk hal yang dia tidak tahu,” kata Benny dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selatan, Senin (13/7).

Kemudian, usulan tersebut ditanggapi oleh anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufik Basari. Dia menyebut Fraksi NasDem setuju pembentukan Pansus Djoko Tjandra.

“Untuk menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan Pak Benny mengenai usulan pansus, kami kalau dari NasDem setuju-setuju saja. Mohon dijawab juga,” kata Basari.

Ketua Komisi III Herman Herry menyebut usulan pembentukan pansus merupakan hak anggota DPR. Herman menyatakan usulan tersebut akan dibicarakan dalam rapat internal Komisi III.

“Terkait apapun yang usulkan oleh para anggota, itu adalah hak anggota, dan kebijakan itu akan kita bicarakan di rapat internal kita,” sebut Herman.

Hingga kini keberadaan Djoko Tjandra belum diketahui. Tapi faktanya, Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020, dan membuat paspor pada 27 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada 3 Juli 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi perihal permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko Tjandra.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  33