Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan pungli saat kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) calon PNS di Pangandaran, namun guru pelapor justru mendapat ancaman dan intimidasi. Karena tidak kuat menghadapi tekanan birokrasi yang berimbas pada lingkungan dia bekerja, guru pelapor pun memutuskan untuk mengundurkan diri.
FSGI menilai, ada dugaan kelalaian atau mal administrasi terkait surat pengunduran diri guru pelapor yang begitu lama di proses. Terlebih lagi, selama lebih dari setahun atau sejak Maret 2022 lalu, guru pelapor sudah tidak menjalankan tugas mengajar sebelum permohonan pengunduran diri diterima.
“Hal ini perlu dikaji apakah selama tidak mengajar terus menerima gaji. Karena dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 56/2010 tentang disiplin PNS, seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut bisa dipecat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Mansur melalui keterangan tertulis yang diterima Channel9.id, Senin (15/5/2023).
Mansur juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang tidak mengambil tindakan apapun untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku
“Akibat dari pengelolaan kepegawaian, perencanaan anggaran Diklat, pendekatan komunikasi pengendalian pegawai yang tidak efektif, menimbulkan ketidakpuasan pegawai, dan kehebohan, sehingga terjadi gangguan keseimbangan dalam pemerintahan, muncul sejumlah dugaan dan tuntutan masyarakat agar persoalan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mansur.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan penyelesaian kasus dengan pendekatan politis sah saja dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan, namun tetap berpedoman dengan peraturan perundangan.
“Dalam kasus ini, guru pelapor beruntung karena kasusnya viral setelah yang bersangkutan bicara terbuka di media social. Karena suasana politik juga sedang menghangat menuju tahun 2024, namun untuk kasus-kasus serupa di mana guru mendapatkan intimidasi dari birokrasi di berbagai daerah, penyelesaiannya tidak seberuntung kasus guru SMPN 2 Pengandaran ini” ujar Retno.
FSGI menduga bahwa penyebab pokok persoalan ketidakseimbangan dalam pemerintahan di Pemda Pangandaran yaitu munculnya ketidakcermatan pejabat dalam mengelola pegawai, khususnya guru CPNS.
“Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harusnya atas nama menjalankan peraturan perundang-undangan dan perintah kedinasan dari instansi atasan, ada kerjasama dan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait, dikomunikasikan dengan baik, menggunakan pendekatan kekeluargaan ASN maka kata pungli dalam persoalan pegawai tersebut tidak akan muncul,” ungkap Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail.
Guntur mengungkapkan, dugaan ketidakcermatan, kesewenang-wenangan terhadap ASN dan pungutan liar dalam penanganan guru ASN Pangandaran berpotensi melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam hukum administratif dan Peraturan Presiden (Perpres) yaitu; Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf d; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4,9,17 dan Pasal 4 angka 9; Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran melaporkan dugaan pungli saat ia mengikuti Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu.
Setelah lolos seleksi CPNS 2019, kata Husein, ia diminta mengikuti Latsar di Pangandaran selama dua pekan. Namun ia heran karena dimintai uang Rp 270 ribu untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya ditanggung negara tersebut.
Husein lalu melaporkan hal itu ke situs lapor.go.id dan laporannya ditindaklanjuti dengan sidang pada November 2021. Namun dalam sidang, ia malah diintimidasi oleh sejumlah orang yang datang.
“Saya lagi menerangkan ada celetukan jangan sok jago, ikuti saja jangan banyak tanya, katanya kalau melapor gitu dianggap menjelekkan nama instansi. Padahal niat saya hanya nanya saja, tinggal jawab aja padahal,” ucap Husein.
Akibatnya ia lalu memutuskan berhenti mengajar dari SMPN 2 Pangandaran. Ia juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun sudah setahun berlalu tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Baca juga: Kasus Guru Pelapor Pungli Diintimidasi, FSGI Dorong Gubernur Jabar Bentuk Tim Investigasi
HT