FSGI Desak Kemendikdasmen Bela Novi Vokalis Sukatani yang Dipecat dari Guru
Nasional

FSGI Desak Kemendikdasmen Bela Novi Vokalis Sukatani yang Dipecat dari Guru

Channel9.id – Jakarta. Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis band Sukatani dikabarkan dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pemecatan itu disinyalir imbas lagu ciptaan Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar yang dianggap menghina Polri.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menduga Novi bisa saja dipaksa mengundurkan diri dan datanya langsung dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025. Ia menduga, paksaan itu terjadi sebelum Sukatani membuat video permintaan maaf kepada Polri yang beredar di media sosial.

Padahal, menurut Retno, mekanisme pemecatan guru diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru. Pemecatan guru swasta juga digunakan UU Tenaga Kerja.

“Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi pemecatan (dapat diduga kuat di paksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2025).

Jika pemecatan tersebut karena kritik yang terkandung dalam lagu Bayar Bayar Bayar, lanjut Retno, FSGI mengecam pemecatan tersebut. FSGI juga menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru.

“Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja,” kata dewan pakar FSGI itu.

Lebih lanjut Retno mengatakan, kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Maka, lanjut Retno, sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya.

“FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru,” tegasnya.

“FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut,” tandas Retno.

Sebelumnya, dua personel band punk asal Purbalingga, Sukatani, mengunggah video permintaan maaf kepada Polri atas lagu ciptaan mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Lirik dalam lagu tersebut mengkritik tindakan koruptif Polri yang menjadikan masyarakat sebagai korban.

Dalam video yang diunggah Sukatani dalam akun Instagaram-nya, @sukatani.band, Kamis (20/2/2025), dua personel tersebut juga menyatakan bakal menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari seluruh platform pemutar musik.

Setelah video tersebut diunggah dan beredar di media sosial, publik ramai-ramai mengecam Polri karena diduga mengintimidasi Sukatani untuk membuat video permintaan maaf tersebut. Publik juga menyerukan solidaritasnya kepada Sukatani dengan menggaungkan tagar #kamibersamasukatani di media sosial.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  52