Channel9.id – Jakarta. FSGI mengecam tindakan sewenang-sewenang seorang guru SMP di Lamongan, yang mencukur rambut 14 orang siswi hingga pitak.
Sebanyak 14 siswi salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan (Jawa Timur), dicukur pitak pada bagian depan kepalanya, Rabu (23/8). Sebagian dari foto-foto mereka—dengan kepala tercukur pitak—beredar.
Menurut FSGI, pihak yang mencukur 14 siswi itu adalah guru, dan pencukuran itu merupakan bentuk hukuman lantaran para siswi tersebut tidak pakai ciput atau dalaman jilbab. Awalnya, guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput. Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.
“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Retno menambahkan, tindakan guru pelaku juga bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, karena perbuatan tersebut berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang, menyerang psikis 14 anak korban, bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban.
“Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat di pidana dengan UUPA,” kata Retno.
Sementara itu Heru Purnomo, Sekjen FSGI mengecam perbuatan guru yang mengedepankan hukuman dan kekerasan dalam mendisiplinkan, padahal seharusnya menerapkan disiplin positif ketika ada pelanggaran di satuan pendidikan.
“Miris kasus ini terjadi justru ketika KemendikbudRistek sedang giat-giatnya menghapus 3 dosa besar dipendidikan sebagaiman ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan,” ujar Heru.