Hot Topic Hukum

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi

Channel9.id – Jakarta. Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti sebanyak 76 kilogram (kg) sabu dan 41.000 butir ekstasi.

Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti menuturkan, penangkapan awal dalam kasus ini dilakukan terhadap dua pelaku, yakni MAM dan ZS saat mengantarkan narkotika dari Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru pada Kamis (12/9/2024).

“Namun berdasarkan pengakuannya, mereka sudah selesai membawa sabu tersebut dari Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari seseorang yang tidak dikenalnya. Mereka memberikan dua tas jinjing dan sekarung goni kepada seseorang yang mengendarai mobil. Setelah melakukan ‘profiling’, diketahui pelaku lain sedang melintas di Jalan Indragiri Hulu (Inhu)-Jambi,” kata Manang saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu (18/9/24).

Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu untuk melakukan razia, diamankan dua pelaku lain. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisikan sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan seorang berinisial MS di sebuah kamar hotel yang merupakan orang yang memerintahkan pelaku sebelumnya,” papar Manang.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram ini rencananya akan dibawa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, untuk diedarkan kepada pembeli.

Polisi pun melakukan pengembangan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan dibekuk bandar narkoba bersama rekannya, yakni BFI (52) dan AW (sopir). Keduanya ditangkap saat akan melakukan serah terima barang.

“BFI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut Sultan Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dari R,” lanjutnya.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka J (32) yang ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray pada barang yang dibawa pada Senin (16/9/2024). Dari J, penyidik menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.

“Pihak Avsec kemudian melaporkan penemuan ini kepada kami untuk proses lebih lanjut,” jelas Manang.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Manang, barang haram itu hendak dibawa ke Lombok Timur. Namun, penyidik masih mendalami informasi terkait siapa jaringan yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur.

Pada hari yang sama, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) menemukan empat kardus mencurigakan di dekat muara sungai Jalan Pesisir, Kecamatan Bangko Rohil, Riau. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” jelasnya.

Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 butir ekstasi. Menurut Manang, nilai narkotika tersebut mencapai Rp88,3 miliar.

“Pengungkapan kasus narkotika ini mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi, yang mampu menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa,” tuturnya.

Dari serangkaian penangkapan ini, ujarnya, terungkap juga bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung. Manang menegaskan, penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  85