Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Kekisruhan perilaku staf khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang beberapa waktu lalu mengirim surat permohonan kepada para camat membuat kinerja para staf khusus Presiden Joko Widodo dipertanyakan. Surat yang menggunakan kop Sekretariat Kabinet tertanggal 1 April 2020 itu, meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19, yang dilakukan oleh perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Kebijakan “aneh” Andi Taufan Garuda itu dinilai melampaui tugas dan wewenangnya. Para staf khusus (stafsus) ini semestinya membantu Presiden. Stafsus milenial ini sudah keluar dari tujuan awal, yakni menjadi mitra Presiden termasuk membangun ruang komunikasi kreatif dengan kaum milenial. Namun sekarang malah kurang produktif. Jadi copot sajalah stafsus tipe begitu. Anggarannya dapat digunakan untuk yang hal lain lebih tepat dalam kondisi saat ini.
Meski akhirnya Andi Taufan meminta maaf, namun publik tetap saja mencibirnya. Bahkan seruan untuk mengundurkan diri bergaung di media sosial. Ia dinilai telah mencoreng nama lembaga kepresidenan. Kop resmi itu tentu bukan untuk main-main, ia harus diminta pertanggungjawaban. Andi Taufan pantas mundur atau diberhentikan.
Andi Taufan nyata-nyata telah menggunakan sarana jabatan tidak pada tempatnya. Melibatkan perusahaan pada agenda pemerintah tentu tidaklah patut dilakukan seorang stafsus. Seharusnya, saat ia diangkat menjadi stafsus Presiden, ia lepaskan jabatan di perusahaannya.
Lebih lanjut, Sekretaris Kabinet harus memeriksa semua surat stafsus yang bersurat dengan berisi kebijakan eksternal membuat kebijakan eksternal, karena sifatnya internal.
Jadi, evaluasi kinerjanya dan telusuri semua surat surat staf khusus yang sifatnya keluar perlu diaudit kemana tujuan surat dan apa esensinya.
*Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum.Indonesia (ALPHA)