Hukum Opini

Jaksa Pinangki Tak Layak Dapat Diskon Hukuman

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Majelis hakim PT DKI sejatinya tengah diuji dengan kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini. Bagaimana sebuah putusan yang harus dijatuhkan terhadap seorang oknum penegak hukum dalam irama permainanannya berperan dalam kasus korupsi tersebut. Apakah akal dan nurani hakim akan melahirkan pertimbangan dan keyakinan yang mencerminkan putusan yang berkeadilan? Atau sebaliknya  sebuah putusan yang hanya mencederai rasa keadilan masyarakat saja?

Melihat putusan  Pengadilan Tinggi DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI  yang berjumlah 174 halaman atas kasus Jaksa Pinangki, yang menarik untuk dikaji adalah pertimbangan hukum hakim yang terkecoh masuk ke ranah yang tidak tepat.

Majelis hakim tidak menyadari  betapa bahaya dampak atas  konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki. Ironisnya lagi, Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan  pidana dari 10 tahun menjadi 4 Tahun penjara.

Lihat saja, dalam pertimbangan majelis hakim  pengadilan Tinggi DKI dalam putusannya majelis hakimnya sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada  Pengadilan Negeri  Tipikor Jakarta Pusat. Namun  majelis hakim hanya berbeda sepanjang untuk mengurangi lamanya masa pidana sebagaimana pertimbangan hukum yang termuat  di halaman 141 sd 142  putusan tersebut.

Ini bukanlah pertimbangan hukum yang tepat, kurang bijaksana. Hakim salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya, jadi pintunya itu adalah perbuatan pelaku. Mengingat peran utama jaksa pinangki serta kasus tindak pidana korupsi ini telah membahayakan wajah lembaga penegak hukum dan ini dilakukan  dengan sengaja, terencana dan berkoloborasi dengan berbagai elemen serta memperlihatkan bahwa hukum di perjual belikan  oleh orang hukum sendiri.

Seharusnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyadari bila penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman lebih tinggi misal bisa menerapkan  dua kali lipat  bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU. Sesuaikan lah atas fakta kejahatan yang terungkap di persidangan, mengingat peran utama  Pinangki  yang jadi team leader terkait kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra.

Apalagi perannya tersebut  sangat bertentangan dengan  kapasitasnya sebagai seorang penegak hukum ,ditambah lagi secara sosiologis saat ini negara sedang gencar-gencarnya berperang dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai. Melihat karakteristik dalam kasus ini dengan segala dampaknya karena kekhasannya, dilakukan oleh oknum yang berjejaring dengan oknum penegak hukumnya menjual hukum seperti di pasar.

Karenanya putusan Majelis Hakim pengadilan DKI tersebut masih jauh dari harapan masyarakat. Sebab menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki bukanlah perkara biasa, melainkan berkaitan dengan status penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat. Bahkan dampak perbuatan yang dilakukannya  merusak image kualitas penegak hukum termasuk berdampak pada  lembaga penegak hukum.

Akibatnya, lebih berbahaya karena masyarakat semakin tidak percaya pada penegak hukum. Anehnya lagi, majelis hakim PT DKI dalam kasus ini malah memberi  diskon dengan alasan berdasarkan  tuntutan Jaksa yang sudah mewakili negara dan dianggap mencerminkan keadilan. Ini  kekeliruan vonis, alasan yang dicari cari dan terkesan ala kadarnya, Ini namanya  majelis hakim rasa jaksa.

Disarankan, terkait putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI dalam kasus ini, majelis hakim layak untuk diperiksa badan pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Selanjutnya, mendorong Jaksa untuk melakukan Kasasi,demi memenuhi rasa keadilan hukum.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =