Nasional

Gantikan Risma, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Channel9.id – Jakarta. Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas (plt) wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Gubernur Jawa Timur No 131/1143/011.2/2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, keputusan itu berdasarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020.

“Maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas No. 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST Wakil Wali Kota Surabaya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Surabaya,” kata Khofifah melalui akun Instagramnya, Kamis 24 Desember 2020.

Dalam surat tersebut Khofifah memerintahkan Whisnu untuk menjadi plt. Wali Kota Surabaya. Keputusan ini berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga dilantiknya Wali Kota Surabaya definitif.

Ketentuan tersebut seperti dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar sukses,” kata Khofifah.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  44