Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Jumat (11/09) besok. Gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.
“Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (10/09).
Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mendalami kasus Djoko Soegiarto Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Ingin Ambil Alih Kasus Pinangki, Jampidsus: Silakan Jika Sesuai UU
Tidak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Selain itu, Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.
“Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut,” tukasnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait kasus skandal Joko Soegiarto Tjandra. KPK sebenarnya berencana mengundang Polri dan Bareskrim yang menangani sejumlah kasus terkait Joko Tjandra.
“KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus skandal Joko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019,” imbuhnya.
IG