Channel9.id – Jakarta. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman dituntut atas perkara pidana korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
“Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” sambung Jaksa.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Akan Buktikan Status Kepemilikan Lahan Sawit
Selain hukuman kurungan seumur hidup, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
“Jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,” terang Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Surya Darmadi. Jaksa menilai, Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat, sehingga keuntungan yang diperoleh tidak sah.
“Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp 2.238.274.428.234 dan Rp 556.086.998.453,” tutur Jaksa.
Sementara itu, Jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Salah satunya, terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara karena perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, terdakwa berusia lanjut,” katanya.
Surya Darmadi disebut Jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua Primair Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.