Channel9.id – Jakarta. Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sopir taxi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.
Pembunuhan tersebut didasari karena Bripda HS memiliki utang dengan nominal cukup besar, yaitu mencapai Rp 900 juta.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar “Betul (utang Bripda HS mencapai Rp900 juta),” katanya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Terancam Bui 15 Tahun
Kendati demikian, Aswin tak menjelaskan lebih lanjut alasan Bripda HS memiliki utang sebesar itu. Namun, ia mengatakan utang tersebut didapat setelah Bripda HS meminjam ke bank hingga ke orang-orang yang tersangka kenal.
“Utang ke keduanya (bank dan perorangan),” ucapnya.
Sebelumnya, jasad Sony Rizal Tahitu ditemukan di sekitar mobil yang terparkir di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) pagi. Diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan penangkapan HS bermula dari temuan kartu tanda anggota (KTA) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Densus 88. HS pun berhasil ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan hari ditemukannya jasad korban.
Atas perbuatannya itu, Bripda HS terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun’.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
HT