Hukum

Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Terancam Bui 15 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS terancam hukuman penjara 15 tahun akibat merampok dan membunuh Sony Rizal Tahitu, sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hukuman tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta alat buktinya.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

Sesuai Pasal 338 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun’.

Baca juga: Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar Aborsi Berujung Bunuh Diri

Sebelumnya, identitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Jundri menyampaikan hal tersebut usai bertanya ke Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony, Selasa (7/2/2023) kemarin.

“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” ujarnya kepada wartawan.

Trunoyudo mengungkapkan, penangkapan HS bermula dari temuan kartu tanda anggota (KTA) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Densus 88. HS pun berhasil ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan hari ditemukannya jasad korban.

Sejauh ini, polisi menyebut motif HS membunuh dan merampok sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Namun, Trunoyudo mengaku penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus guna melihat apakah ada motif lainnya.

“Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku, tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” ujar Trunoyudo.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa anggota Densus 88 yang membunuh Sony Rizal Taihitu.

“Sudah ditahan, anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya,” ucap Tommy.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  68