Hot Topic

Gatot Nurmantyo Datangi Mabes Polri, Bacakan 7 Poin Petisi

Channel9.id – Jakarta. Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dan sejumlah petinggi KAMI mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Gatot datang untuk membacakan petisi yang dibuatnya. Petisi itu hendak dibacakan dan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham tak pernah berkantor sejak pandemi Covid-19. Petisi pun dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab di depan awak media.

Ada tujuh poin pernyataan dalam petisi tersebut. Pertama, KAMI menyesalkan penangkapan tiga deklarator, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

“Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE pasal 45 terkait frase ‘dapat menimbulkan’, maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” kata Wahab.

Kedua, KAMI menilai penangkapan dipaksakan, berlebihan, dan di luar batas kemanusiaan. Terlebih soal penangkapan Jumhur Hidayat yang baru saja keluar rumah sakit usai menjalani operasi batu empedu.

Keempat, KAMI merasa Polri membentuk opini, generalisasi, dan penisbatan kelembagaan yang tendensius lewat jumpa pers setelah penangkapan. Kelima, KAMI juga kecewa dengan cara Polri membuka identitas tiga deklarator KAMI.

“Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocence, yang seyogyanya harus ditegakkan oleh lembaga penegak hukum/Polri,” ucap Wahab.

KAMI juga menyatakan ada indikasi peretasan ponsel aktivis yang kritis terhadap pemerintah, termasuk para anggota KAMI.

Organisasi yang baru dibentuk itu menolak dikaitkan dengan tindakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa. Mereka mendukung unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun mereka tak mendukung aksi perusakan fasilitas umum.

Ketujuh, KAMI menuntut pembebasan para tokoh. Mereka menilai UU ITE yang dijadikan dasar penangkapan tak sesuai asa demokrasi.

“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’ dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi,” tuturnya.

Setelah itu rombongan berniat menjenguk para petinggi KAMI yang ditahan, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun tidak diizinkan polisi.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =