Hot Topic Hukum

Geger Berlanjut! MAKI Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dilayangkan Boyamin atas dugaan pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait isu transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Yang awalnya dibuka oleh Mahfud MD dan bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kemudian juga Sri Mulyani karena menyebut nama DY dan SB terkait Rp8 triliun dan Rp9 triliun,” kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Boyamin mengatakan, ketiga terlapor itu diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dugaan pelanggaran itu, kata Boyamin, mengikuti pernyataan beberapa anggota DPR dalam Rapat Komisi III DPR dengan PPATK beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, lanjut Boyamin, Arsul Sani mengatakan Mahfud MD tidak berwenang mengungkap laporan PPATK. Kemudian, Arteria Dahlan membacakan Pasal 11 UU Nomor 8/2010 tentang membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun. Dilanjutkan Benny Kaharman yang menduga pengungkapan kasus ke publik itu sebagai serangan politik kepada Kementerian Keuangan.

“Atas dasar itulah saya mengikuti alur dari teman-teman DPR. Kalau ini memang melanggar pasal 11, maka saya merelakan diri saya untuk menjadi pelapor ke Bareskrim untuk merumuskan pasal itu,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan laporannya itu semata-mata hanya untuk menguji pendapat siapa yang benar, antara Mahfud MD atau DPR.

“(Laporan ke Bareskrim) untuk menguji pendapat siapa yang benar, pendapat DPR atau pendapat Pak Mahfud,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengkaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ujar Arteria dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” imbuh Arteria.

Baca juga: Makin Panas! MAKI Bakal Buat Laporan ke Polisi, PPATK Bongkar Dugaan TPPU Rp 349 Triliun

Baca juga: MAKI: OTT Puluhan Juta, KPK Permalukan Diri Sendiri

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  58