Channel9.id – Jakarta. Tiga siswa SMP berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14) tega membacok siswa SMP berinisial ARSS (14) di Sukabumi, Jawa Barat. Tak sampai di situ, para pelaku juga merekam di media sosial secara langsung (live) saat aksi pembacokan terjadi.
Akibat kejadian tersebut, ARSS mengalami luka bacok di pergelangan tangan nyaris putus dan luka bacok di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menyayangkan tindakan tersebut. Padahal, kata dia, sepekan yang lalu pihaknya bersama KCD Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah baru saja melaksanakan deklarasi damai anti kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kita ketahui bersama, pada Minggu kemarin kita baru melakukan deklarasi pelajar anti kekerasan, baik itu dari KCD Kota Sukabumi kemudian dari Disdik Kota Sukabumi dan perwakilan sekolah namun demikian ternyata pesan tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada seluruhnya,” ujar Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).
“Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum,” sambungnya.
Peristiwa pembacokan dan perekaman itu terjadi pada Rabu (23/3/2023). Zainal menjelaskan, peristiwa pembacokan hingga menewaskan satu remaja itu terjadi di Kampung Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, sekitar pukul 17:30 WIB.
“Kejadian ini yang cukup memiriskan. Kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dengan sengaja memvideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Zainal menerangkan, aksi pembacokan itu berawal dari pesan yang dikirimkan korban melalui media sosial instagram.
“Korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya,” kata Zainal.
Kemudian, para ABH tak menerima dengan tuduhan vandalisme tersebut. Akhirnya, mereka bersepakat untuk janji bertemu dan melakukan duel satu lawan satu.
“Saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa-basi, langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” ujar Zainal.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Sukabumi memfasilitasi deklarasi damai dan anti kekerasan pada Senin (20/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pelajar sekolah tingkat SLTA sederajat serta sejumlah unsur pendidikan dan perwakilan tenaga pendidik.
Kegiatan itu disebut sebagai salah satu upaya antisipasi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk mencegah perilaku oknum pelajar sekolah yang menyimpang, khususnya di tengah bulan suci Ramadan 1444 H. Berselang tiga hari kemudian, peristiwa pembacokan kepada ARSS pun terjadi.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Sadis
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Karyawan Basarnas, Satu Pelaku Buron
HT