Channel9.id – Jakarta. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dosen berinisial LRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa. Saat ini, dosen penyuka sesama jenis itu telah ditahan.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LRR,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Selasa (22/4/2025).
LRR telah ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB pada Senin (21/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap LRR dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang. Sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti dikumpulkan oleh penyidik.
Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan para ahli, mulai dari ahli hukum pidana, psikologi forensik, hingga ahli bahasa. Dari serangkaian penyelidikan itu, penyidik menilai cukup alasan untuk menjerat LRR sebagai tersangka.
“Penahanan sudah dilakukan dari kemarin di tanggal 21 April 2025,” ujarnya.
LRR dipolisikan atas laporan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban dosen tersebut. Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, yang aktif melakukan pendampingan korban, mencatat setidaknya ada 12 orang korban, semuanya laki-laki dan berasal dari beberapa perguruan tinggi di NTB tempat LRR mengajar.
Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni dari salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di paguyuban milik terlapor.
Atas perbuatannya itu, LRR kini terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” ujar Pujawati.
LRR telah diberhentikan dari tiga institusi tempatnya mengajar sejak laporan resmi dilayangkan ke Polda NTB pada Kamis, 26 Desember 2024. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta.
HT