Hukum

Geger ! Lagi Asyik Hadiri Pernikahan Anak dan Ngumpet di Rumah Tetangga, Bandar Sabu Diciduk Polisi

Channel9.id – Jakarta. Abdul Azis (43), bandar sabu-sabu di Probolinggo berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo. Abdul adalah warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending Probolinggo, Jawa Timur.

Sebelum ditangkap, Abdul bersembunyi di rumah tetangganya. Namun, upayanya gagal dan segera teciduk oleh polisi. Diketahui bahwa sang pemilik rumah justru sedang menghadiri pernikahan anak pelaku.

“Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayad, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Jangan Kendor ! Polda Kalteng Bekuk 86 Pemilik Sabu, Kasus Narkoba Turun Signifikan

Baca juga: Seorang Ibu Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Ciputat

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT di Probolinggo

Ahmad juga menyampaikan, peristiwa penangkapan yang bertepatan dengan hari pernikahan anak pelaku itu memicu kerumunan warga.

Abdul pun batal untuk mendampingi pernikahan sang anak dan harus mendekam di penjara Mapolres Probolinggo.

Abdul Azis masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menangkap Yogi, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka sudah lama menjadi DPO,” tuturnya.

Yogi ditangkap di rumah kontrakannya saat sedang mengisap sabu-sabu ditemani oleh pacarnya. “Abdul ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu-sabu dari Abdul,” ungkap Ahmad.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  82