Hukum

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama. “Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.

Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Romi menerima suap dari kedua orang tersebut. Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romi guna melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  57