Channel9.id – Jakarta. Pemuda berinisial S (21) warga Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi predator seks dengan jumlah korban 31 anak. Korban berusia 12, 14, 16, dan 17 tahun.
“Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di halaman rumah pelaku di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Rabu (30/4/2025).
Dwi menyebut pelaku telah menjalankan aksinya sejak September 2024. Polisi menyebut pelaku merekam semua aksi bejatnya dan memberikan nama di setiap video.
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya. Selepas diperbaiki, orang tua ini melihat isi konten video tidak senonoh dalam HP anaknya.
Hanya saja, Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,”
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah dan tempat kos milik tersangka S, yang diduga menjadi lokasi terjadinya sebagian aksi kejahatan seksual tersebut.
Dalam penyelidikan awal, modus pelaku diduga dengan berkenalan dengan para korban melalui media sosial. Setelah kenal, korban dibujuk dan dirayu hingga diajak bertemu dan berujung dicabuli. Ada juga korban yang dibujuk untuk mengirimkan foto video pornonya ke pelaku.
Puluhan korban itu berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara.
HT