Hukum

Genap 650 Hari, ICW Ingatkan KPK Soal Harun Masiku

Channel9.id-Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencarian buron kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK belum berhasil menangkap Harun yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sejak menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.

“Pada hari ini, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Baca juga: Apresiasi Polri, KPK Klaim Terus Buru Harun Masiku 

Kurnia lantas meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil pimpinan KPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK guna menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.

“Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buron tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka,” pungkas Kurnia.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto,menyatakan proses pencarian Harun Masiku saat ini terkendala akibat pandemi Covid-19. Ia memang sempat mendengar keberadaan yang bersangkutan di luar negeri. Namun, pandemi menyebabkan proses penangkapan urung dilaksanakan.

“Hampir sama informasi Harun Al Rasyid (penyelidik non aktif) dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam, kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/8) lalu.

Sementara Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengklaim pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku baik di dalam dan luar negeri. Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan buron tersebut untuk melaporkan ke penegak hukum.

“KPK masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (6/9).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =