Politik

Politisi Gerindra : KPK itu Pelaksana Undang-Undang

Channel9.id-Jakarta. Politikus Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang melaksanakan Undang Undang sehingga mengherankan jika bersikap menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pernyataan itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku terancam dengan Revisi UU KPK.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, KPK adalah institusi yang menjalankan perintah undang-undang. Sedangkan, DPR dan pemerintah adalah pihak yang berwenang membuat ataupun merevisi peraturan yang terkait KPK atau kebijakan lainnya.

“KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak,” kata pria berkepala plontos ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/9).

DPR, sambung Desmond, tetap memberi peluang bagi KPK memberi masukan dalam proses Revisi UU KPK.

“Boleh beri saran dan masukan. Saran dan masukan itu penting dalam rangka kesempurnaan,” katanya.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  71