Channel9.id – Jakarta. Dua orang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli hingga memperkosa anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa itu terjadi usai sang ibu bekerja di luar kota.
Kedua ayah itu berinisial FTH (63) dan SLM (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Polres Lampung Tengah sudah menangkap kedua ayah itu.
“Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap,” kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.
Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban. Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian, keduanya bercerai.
“Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini,” kata Edi.
Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.
Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp dari SLM yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.
“Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SLM, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” kata Edi.
Merasa curiga, bibi korban langsung bertanya kepada B dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak 2019 hingga 2022 silam.
“Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak,” kata Edi.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku dan langsung melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, SLM berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023,” tuturnya.
Dari pengembangan kasus, korban juga mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya yang pertama, FTH, pada Februari 2023 lalu.
Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.
“Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban,” kata Edi.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
“Pelaku FTH juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, kedua ayah tiri itu dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Baca juga: Tega! Ayah Cabuli Anak Tirinya
HT