Menurut Data Laporan Tahunan BPOM pada 2017, terdapat 12,44 persen persen obat tradisional tidak memenuhi syarat dengan proporsi 0,17 persen obat tradisional impor dan 12,27 persen lainnya adalah obat tradisional lokal.
Kemudian 2,50 persen dari produk suplemen kesehatan tidak memenuhi syarat dan 1,17 persen dari produk kecantikan tidak memenuhi syarat mutu. Hal ini menjadi perhatian utama bagi Gogobli karena kualitas produk yang akan dikonsumsi oleh konsumen adalah prioritas utama.
Maka dari itu, Gogobli hanya memasarkan produk kesehatan dan kecantikan yang memiliki sertifikasi BPOM untuk keamanan konsumsi masyarakat dan jaminan mutu produk.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek dua rumah tinggal yang merangkap gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di dua tempat di Jakarta.