Channel9.id – Jakarta. Pasca pemberitaan tentang dilaporkannya Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan penggunaan merk GOTO secara tidak sah, ada pernyataan dari tim kuasa hukum PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang sangat tidak berdasar secara yuridis.
Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia yang menyebut PT. Terbit Financial Technology merupakan Perusahaan tidak aktif dalam penggunaan merek GOTO sehingga hanya sebagai pendaftar merek dan berupaya menghambat laju pergerakan bisnis Gojek dan Tokopedia didalam meraup dana untuk memperbesar kegiatan usaha baik dalam pra-IPO maupun pada saat me launching IPO.
“Kami sangat memahami upaya hukum pihak gojek dan tokopedia berdasarkan pemahaman dan bukti bukti yang dimiliki pihaknya. Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum juga dari kemungkinan lebih jauh dituntut karena perbuatan yang masuk kategori sebagai tindakan penipuan, menyampaikan rangkaian kata kata bohong, keadaan palsu yaitu keadaan yang sebenarnya tidak sesuai fakta hukum,” ujar Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus, Kuasa Hukum PT. Terbit Financial, dalam keterangannya, Selasa 16 November 2021.
Alfons memaparkan, lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia. Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO. Di sisi lain, konstruksi hukum Gojek dan Tokopedia bisa dianalogikan dengan konstruksi high rise building yang indah dan megah.
“Terhadap kondisi Gojek dan Tokopedia mendapatkan berbagai pujian para Petinggi Negara Asing. Mereka memuji Pemimpin Negara Indonesia pada forum Internasional seperti G20 akhir bulan lalu atas keberhasilan imperium usaha GOTO di Indonesia. Namun yang menjadi permasalahan serius adalah nama merek GOTO sebagai fondasi hukum yang diklaim oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan ketentuan. Karena telah didaftar dan dimiliki oleh Pendaftar dan Pemegang Sertifikat Pertama Merek GOTO yakni PT. Terbit Financial Technology pada kelas 42 sebagaimana Sertipikat Merek dengan Nomor IDM000858218 dan mendapat perlindungan karena di Indonesia menganut prinsip first to file terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030,” jelasnya.
Baca juga: PT Terbit Financial Technology Laporkan GoTo ke Polda Metro Jaya
Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI. Maka kondisi tersebut diatas dapat merupakan sebuah skandal keuangan internasional menjelang berakhirnya tahun 2021 yang akan berakibat meruntuhkan kepercayaan investor, juga akan mencederai kredibilitas Pemerintah Negara Indonesia di dunia internasional.
Atas dasar tersebut, adalah hal yang lumrah sebagai praktisi hukum yang faham literasi hukum mengerti secara jelas terkait dengan alas hak yang melekat seiring dengan dikeluarkan dan disahkan sertifikat merek GOTO Kelas 42 yang diberikan kepada PT. Terbit Financial Technology. Pada kondisi yang cukup mengherankan dan telah menjadi pengetahuan umum, perusahaan Gojek dan Tokopedia baru saja lahir atas usaha merger pada pertengahan tahun 2021.
Dengan demikian, maka terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia.
Selanjutnya, dengan digunakan merk GOTO oleh Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) yang berusaha untuk menggaet dana dari berbagai pihak merupakan sebuah langkah bunuh diri.
Sangat terlihat itikad buruk yang dilakukan Gojek dan Tokopedia yang dapat dibuktikan dengan manuver dan langkah Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) setidaknya sampai hari ini terdata secara digital dapat ditemukan bahwa telah mengajukan 4 (empat) kali pengajuan merek GOTO di Kelas 42 sebagaimana merek GOTO yang telah dimiliki oleh PT. Terbit Financial Technology sebagai Pemegang Sertifikat Merek Pertama pada kelas 42.
Perbuatan yang dilakukan secara berulang sebagai pendaftar pada kelas yang sama kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI dapat diduga merupakan usaha dari Gojek dan Tokopedia (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) untuk menambal kebohongan atau kepalsuan informasi bahwa mereka adalah pemegang dan pemilik merek GOTO yang teregistrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami pun juga berharap semoga pemberitaan ini akan dapat memberikan gambaran tentang duduknya persoalan dan masyarakat tidak terkecoh akan besarnya perusahaan yang mendeskripsikan sesuatu produk, belum tentu menentukan apa yang disampaikannya memenuhi syarat validitas maupun reliabilitas data dan informasi yang diutarakan,” pungkasnya.