Hot Topic Nasional

Grafik Perolehan Suara Sirekap Dihapus, Begini Penjelasan KPU

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menampilkan lagi grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Masyarakat kini hanya dapat mengakses foto formulir model c hasil di setiap TPS.

Hingga saat ini, situs yang beralamat https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara tak menampilkan data perolehan sementara suara tingkat nasional pilpres maupun pileg. Padahal, situs ini menampilkan data secara waktu nyata sejak pemungutan suara dilakukan.

Masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Dalam website tersebut hanya terdapat foto formulir model c hasil plano.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan langkah ini dilakukan lantaran menimbulkan polemik dan disinformasi.

“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

“Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu,” sambungnya.

Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah.

Idham mengatakan saat ini KPU hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.

“Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya,” ujarnya.

Belakangan ini, proses penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2024 menjadi sorotan publik. Persoalannya, Sirekap KPU mengalami kendala teknis saat membaca data pada formulir C.Hasil yang ditulis tangan.

Data yang pada formulir yang ditulis tangan oleh panitia pemungutan suara dan yang ditampilkan pada Sirekap kerap berbeda sehingga menimbulkan keraguan terhadap keandalan aplikasi itu.

Baca juga: KPU Pastikan Pengadaan Sirekap Diaudit BPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  21