Channel9.id-Sidoarjo. Pasca berpulangnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin atau atau yang lebih di kenal dengan panggilan cak nur karena terinfeksi Covid-19, Maka pada minggu malam Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah menyerahkan surat keputusan (SK) Penunjukan Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Plh (Pelaksana Harian) Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selama ini Achamad Zaini sehari-hari menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Muhammad Iswan Nusi dan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo.
“Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini,” ujar Gubernur Khofifah di sela penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu Malam.
Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 131/775/011/2/2020 tentang Plh Harian Bupati Sidoarjo.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap COVID-19.
“Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan COVID-19, khususnya di wilayah setempat. Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/20).
Dikatakan saat ini gubernur Jatim sedang menyiapkan usulan Pj bupati Sidoarjo tersebut. Usulan tersebut tengah dipersiapkan sambil menunggu rapat paripurna DPRD Sidoarjo akhir masa jabatan Plt. bupati Sidoarjo. Rencananya besok Rabu rapat paripurna tersebut akan digelar.
“Sambil menunggu Pj itu, satu bulan lah sampai SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj,” ucapnya.
Achmad Zaini mengatakan dengan ditunjuknya dirinya sebagai Plh. bupati Sidoarjo maka roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat tetap berjalan. Tidak ada kendala.
Namun dirinya mengakui dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangannya sebagai Plh. bupati Sidoarjo berbeda dengan bupati maupun Plt. bupati. Atau bisa dibilang kewenangannya terbatas.
Seperti dicontohkannya pada penetapan nota APBD 2020 perubahan Kabupaten Sidoarjo yang harus menunggu Pj. “Pembahasan boleh tapi penetapan harus menunggu Pj, tidak boleh dengan Plh,” ucapnya.