Hukum

Gubernur Kalsel Sahbirin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur

Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dengan begitu, penetapan status tersangka kasus suap proyek terhadap Sahbirin dinyatakan tidak sah.

“Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Sahbirin tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin. Sebab, tidak ada bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Sahbirin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Selain itu, hakim juga membantah dalil KPK yang menyebut Sahbirin tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Hakim menilai pernyataan KPK yang menyebut Sahbirin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” jelas hakim.

Sebelumnya, KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Sahbirin menjadi tersangka yang belum ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel terkait dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Minggu (6/10/2024).

Setelah OTT tersebut, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp12,1 miliar dan US$500 sebagai bayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Kalsel.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.

Namun Kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko menyangkal tudingan KPK tersebut. Menurut Agus tudingan KPK tak berdasar dan subjektif. Sebab, kata dia, istilah melarikan diri tidak ada di dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =