Channel9.id – Jakarta. Jaksa menolak permohonan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga terkait pembayaran resitusi 120 miliar rupiah. Menurutnya jumlah tersebut sudah ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Andreas menilai jumlah Rp120 miliar tidak sesuai dengan aturan dan meminta hakim menolak tuntutan tersebut. Merespons ini Jaksa membantah kuasa hukum Mario.
“Perhitungan Restitusi yang dilakukan oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim penasihat hukum terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK,” ucap Jaksa, Kamis (24/8/2023).
Menurut Jaksa, perhitungan LPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2022. Jaksa menilai sanggahan Andreas tidak memperhitungkan Kesehatan anak korban.
“Tuduhan dan sanggahan tersebut antara lain adalah bahwa perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi Kesehatan anak korban,” ucapnya.
“Penuntut umum menyangkal tuduhan dan sanggahan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Makamah Agung. Perma No 1 Tahun 2022 tentang tata cara permohonan dan pemberian Restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Penuntut umum menilai bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK telah sesuai dengan ketentuan Perma ini,” jelasnya.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa menolak tegas pleidoi terdakwa Mario. Jaksa menyebut Mario tidak memiliki aspek yang meringankan tuntutan.
“Pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya. Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” ucap Jaksa penuntut umum
Sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan 12 tahun penjara dan restitusi sebesar 120 miliar rupiah yang diganti tujuh tahun jika tidak bisa bayar. Hal itu disampaikan jaksa saat sidang tuntutan terhadap Mario yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Jaksa Tegas Tolak Pledoi Mario Dandy
BHR