Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka, dinyatakan sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023.
Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Hasbi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasbi diduga menerima uang dari mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto senilai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dadan Tri menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022.
Ghufron menyebut sebagian uang itu juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2203).
Aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan itulah keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
Baca juga: Windy “Idol” Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di MA
HT