Channel9.id – Jakarta. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan aturan penggunaan angkutan umum setiap hari Rabu mulai besok. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Disdik DKI Jakarta, atau guru berstatus ASN maupun honorer di sekolah negeri di Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan ini diteken oleh Pit. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko pada 29 April 2025.
Instruksi tersebut juga ditujukan kepada Sekretaris Disdik, para Kepala Bidang Disdik, Kepala UPT Disdik, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Kota Administrasi, Kepala Sub Bagian Disdik, Kepala Seksi Disdik, Ketua Sub Kelompok Disdik, Kasatlak Disdik, Pengawas Sekolah, Kepala TK hingga PKBM.
“11. Para Pegawai ASN dan Non ASN Dinas Pendidikan,” demikian bunyi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005, dikutip Selasa (29/4/2025).
Instruksi Kadisdik tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 23 April lalu. Dalam aturan ini, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, maupun pulang kerja.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:
1. Transjakarta
2. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
3. Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
4. LRT Jabodebek
5. KRL Jabodetabek
6. Kereta Bandara
7. Bus/Angkot reguler
8. Kapal, dan
9. Angkutan antar jemput karyawan/pegawai
“Para kepala unit kerja bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap Hari Rabu di unit kerjanya masing-masing,” demikian bunyi huruf c Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005.
Selain itu, guru berstatus ASN dan honorer di sekolah negeri di Jakarta juga harus melaporkan aktivitas tersebut dengan cara swafoto dan mengirimnya sebagai bentuk bukti.
“Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massa/dalam beraktivitas,” demikian bunyi huruf d Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005.
HT