Hot Topic Hukum

Guru Besar UI Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Tilang Elektronik

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi penerapan ETLE itu untuk menghilangkan pungli.

Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi kebijakan Kapolri itu.

“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi di balik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi ‘prosesual’ akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik,” jelas Indriyanto kepada wartawan, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca juga: Hindari Pungli, Kapolri Instruksikan Korlantas Optimalkan ETLE

Indriyanto mengatakan bahwa penerapan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas ini bisa memperbaiki citra kinerja Polri. Selain itu, kebijakan tersebut bisa mencegah pungutan liar (pungli).

“Tidak sekadar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansial, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Dan kebijakan Kapolri ini tentunya mendorong peningkatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat. Tilang manual berdampak pungli ini menjadi tidak akrab bagi masyarakat,” paparnya.

Indriyanto melanjutkan larangan anggota polantas melakukan tilang manual ini merupakan bukti keseriusan Kapolri dalam memberantas pungli. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli.

“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional. Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif,” beber Indrayanto.

“Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat,” imbuh dia.

Karena itu, menurut Indriyanto, kebijakan Kapolri ini harus diapresiasi. Dia pun meyakini kebijakan tilang elektronik ini akan meningkatkan citra positif Polri.

“Adanya perubahan paradigma kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma kelembagaan Polri. Kebijakan tilang elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi negara dan masyarakat,” tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi Kapolri itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian isi instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat 21 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =