Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Fakultas Hukum Uncen, Prof. Dr. Melkias Hetharia mengutuk tindakan para tersanka kasus pembunuhan dan mutilasi di Timika beberapa waktu lalu.
Menurut Melkias, kasus mutilasi yang melibatkan anggota TNI ini tidak beradab, dan melanggar Hukum Humaniter Internasional.
“Suatu peristiwa mengguncang kemanusiaan kita dan bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional,” kata Melkias dalam diskusi PGI Papua, Senin 12 September 2022.
Baca juga: Tiga Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Kabupten Mimiki
Melkias menyampaikan, dari waktu ke waktu sudah banyak peristiwa yang terjadi di tanah Papua. Ada orang Papua yang ingin merdeka dari NKRI mengingat banyak peristiwa sebelumnya yang sangat menyakiti hati mereka. Mereka merasa kecewa, marah, penuh curiga, dan tidak percaya terhadap pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, wajar saja orang Papua ingin melepas diri dari negara. Orang Papua ingin merdeka,” kata Melkias.
Namun, kata Melkias, sebagai sebuah bangsa dan negara, Indonesia tentu harus melindungi kedaulatan di tanah Papua dari gerakan separatis. Bentuk menjaga kedaulatan itu dengan mengirimkan personel TNI untuk melakukan operasi keamanan di Tanah Papua.
Sayangnya, kata Melkias, banyak prajurit TNI yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, terjadi insiden mutilasi ini.
“Namun persoalannya adalah, apakah operasi itu dilakukan secara profesional? Apabila operasi dilaksanakan profesional maka tentu bisa diterima. Tapi bukanya menyelesaikan masalah Papua, tapi ternyata menyebabkan persoalan baru yang tidak diterima masyarakat Papua dan internasional,” kata Melkias.
Melkias pun mendukung sikap tegas Panglima TNI Andika Perkasa. Andika menegaskan bahwa insiden itu harus diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku dan wajib dibuka secara seterang-terangnya.
“Apa yang dilakukan Panglima TNI sudah tepat dengan menegaskan bahwa masalah Timika harus diserahkan proses hukum yang berlaku. Ini sikap tegas dan biarlah proses pengungkapan kebenaran yang di peristiwa Timika dapat terang benderang. Sehingga rakyat bisa kembali percaya dalam menghadapi kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, menyampaikan ada 12 orang terlibat dalam rencana pembunuhan dengan cara memutilasi empat warga. Delapan tersangka adalah anggota TNI, sedangkan sisanya adalah warga sipil.
HY