Hukum

Gus Ipul Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers terkait Muktamar NU

Channel9.id – Jakarta. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melaporkan kanal Forum Keadilan ke Dewan Pers atas dugaan penyebaran kabar bohong terkait Muktamar ke-35 NU. Ada dua konten dalam program Madilog di kanal tersebut yang dipermasalahkan Gus Ipul.

“Yang saya laporkan Forum Keadilan, konten Madilog yang Tanggal 12 September dan 22 September,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Gus Ipul yang saat ini menjabat Menteri Sosial (Mensos) mengatakan dalam pelaporannya, ia menyebut konten yang ditayangkan Forum Keadilan menghadirkan narasumber yang tidak kredibel.

Ia pun meminta Forum Keadilan untuk melakukan klarifikasi atas konten tersebut. Ia menilai konten itu merugikan pihak-pihak yang disebut oleh mereka.

“Yang itu kalau tidak dilakukan klarifikasi, tabayun, bisa menimbulkan kesalahpahaman, juga bisa merusak reputasi sejumlah tokoh,” tuturnya.

Gus Ipul menyebut tudingan adanya aliran dana, suap, dan korupsi dalam Muktamar ke-35 NU merupakan kabar bohong. Ia menyebut Muktamar yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026 itu berjalan secara transparan dan terbuka.

“Siapa yang setuju, siapa yang tidak setuju, semua tahu, siapa yang keberatan, semua tahu, dan semua keputusan diambil melalui mekanisme yang ada dan disepakati oleh seluruh peserta Muktamar,” ujarnya.

Di samping itu, Gus Ipul menyatakan pelaporannya ke Dewan Pers ini merupakan upayanya menghormati pers dan ingin kerja jurnalistik tetap berjalan secara independen. Namun, lanjutnya, media juga harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

Selain pelaporan ke Dewan Pers, Gus Ipul menyebut ia juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum sejumlah pihak lain terkait dugaan kabar bohong terkait Muktamar.

“Kami akan lakukan somasi dan selebihnya kita akan lapor polisi,” ucapnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =