Channel9.id – Jakarta. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa 24 Agustus 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, terdakwa kasus ujaran kebencian itu dibebaskan karena masa pemidanaannya telah habis.
“Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri,” kata Ramadhan, Selasa 24 Agustus 2021.
Ramadhan menjelaskan, Gus Nur dibebaskan atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis,” kata Ramadhan.
Baca juga: Ditahan di Barekrim, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Positif Covid-19
Gus Nur dipersangkakan karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.
HY