Channel9.id-Jakarta. Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“20 hari (di) Rutan Bareskrim,” ujar Argo, Minggu, 25 Oktober 2020 seperti dikutip Tagar.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Penangkapan tersebut terkait kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga: Momen Gus Nur Salat Maghrib Berjamaah di Bareskrim di Sela Pemeriksaan
Siapa sebenarnya sosok Gus Nur? Ia bernama Sugi Nur Raharja dikenal sebagai seorang pendakwah. Ia lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974. Ketika usianya menginjak dua tahun, Gus Nur pindah ke rumah kediaman ibunya di Bantul.
Setelah itu, Gus Nur pindah ke sebuah desa yang bernama Gempeng, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sosok Gus Nur terbilang cukup kontroversial.
Bahkan, dalam video YouTube Cokro TV yang diupload pada Rabu, 21 Oktober 2020 lalu, pegiat media soial, Denny Siregar mengungkap rekam jejak pria 46 tahun ini.
Menurut Denny, Gus Nur tak pantas dipanggil Gus lantaran bukan anak kyai, sedang panggilan itu hanya diperuntukkan untuk anak kyai. Bahkan, Gus Nur diketahui tak pernah mengenyam pendidikan di bangku pesantren.
Sebelum dikenal sebagai penceramah, Gus Nur telah melewati beragam pekerjaan yang terbilang keras. Ia pernah bekerja sebagai pemain debus mengikuti jejak ayahnya. Sebagian besar hidupnya dihabiskan di jalanan.
Selama menjalani hidup yang keras itu, Denny menyebut jika Gus Nur beberapa kali terlibat tindak kriminalitas. Selain menjadi pemain debus, Gus Nur juga pernah bekerja sebagai penjual obat keliling.
Pekerjaan itu dilakoninya selama bertahun-tahun. Di samping berjualan obat, ia juga mulai belajar agama. Dari situ lah, Gus Nur dinilai mulai membangun citra sebagai seorang penceramah. Lambat laun, dirinya mulai dikenal sebagai seorang ustadz dan diundang untuk berceramah di berbagai kesempatan.
Dalam setiap ceramahnya, Gus Nur kerap melontarkan kalimat provokatif dan kebencian terhadap NU dan Banser.
Sebelumnya diberitakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi penetapan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. PBNU pun meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Helmy mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat menangkap serta menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu telah menunjukkan Kepolisian RI (Polri) bekerja secara profesional.
IG