Hot Topic Nasional

Gus Yahya Larang Cakada Bawa Nama NU di Pilkada 2024

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan kepada pengurus NU yang hendak maju di Pilkada 2024 untuk tidak membawa nama NU. Selain itu, ia juga menegaskan agar calon kepala daerah (cakada) tersebut tidak menggunakan fasilitas milik NU untuk berkampanye.

“Kita minta tidak membawa lembaga (NU). Warga NU itu berhak membuat pilihan politiknya masing-masing tapi jangan membawa-bawa lembaga,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, (6/6/2024).

Ia menegaskan, segala fasilitas milik NU, termasuk kantor-kantor NU, tidak boleh dijadikan sebagai fasilitas politik.

“Jangan misalnya berkampanye atas nama pengurus NU, jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk fasilitas politik,” jelasnya.

Gus Yahya mengklaim hal itu sudah disampaikan kepada jajaran NU di seluruh wilayah sampai ke tingkat bawah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa warga NU memiliki pilihan politiknya masing-masing dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

“Ini jelas kita sudah keluarkan parameter-parameter itu semua pengurus sudah tahu sampai ke bawah. Nah kalau mau dukung mendukung silahkan saja, mau dukung mana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta).

Jadwal dan tahapan Pilkada termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. Pemungutan suara Pilkada serentak pun akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  8